Pemkot Bandung Izinkan Barang Milik Daerah untuk Kampanye dengan Syarat Berikut

- 20 Januari 2024, 23:45 WIB
/istimewa/

BERITA KBB - Untuk mewujudkan netralitas, keadilan, dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 secara demokratis, serta kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan kembali terkait penggunaan Barang Milik Daerah Kota Bandung.

Barang Milik Daerah Kota Bandung digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dalam rangka menjalankan pelayanan umum.

 

Barang tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan kampanye pemilu dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Perangkat Daerah pengguna barang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga: Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Sekda Tegaskan ASN Pemkot Bandung Jaga Netralitas

Dalam perizinannya, paling sedikit harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, dan metode kampanye pemilu, yaitu pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka. Serta tema materi kampanye pemilu dan peserta pemilu.

Izin tersebut disampaikan oleh mitra pelaksana sosialisasi/kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan, antara lain:

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN: Jusuf Kalla di Kampanye Cak Imin Pengaruhi Pilihan Rakyat Bugis-Makassar se-Indonesia

a. Bukan merupakan tempat ibadah.
b. Tidak mengganggu fungsi atau peruntukkan Barang Milik Daerah.
c. Tidak melibatkan anak.
d. Dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.
e. Pada tahap sosialisasi, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana sosialisasi, peserta dan tim sosialisasi dilarang menampilkan citra diri, yang meliputi antara lain gambar, suara, atau grafis yang menggambarkan nomor urut dan/atau peserta pemilu serta ajakan memilih.
f. Pada tahap kampanye, dalam menggunakan Barang Milik Daerah, mitra pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye dilarang memakai atribut kampanye. Atribut kampanye adalah alat dan/atau perlengkapan yang memuat citra diri, visi, misi dan program.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x