"Pembangunan desa bisa kita tingkatkan terus dan kita masih ada beberapa desa yang _blank spot_. Ini coba kita dorong tahun 2025 bersama Diskominfo Jabar, kementerian terkait, dan badan usaha supaya tidak ada lagi desa di Jabar yang dikategorikan _blank spot_," tegas Taufiq.
Dengan adanya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Taufiq menyarankan anggaran APBD kabupaten/kota didorong untuk kebutuhan pembangunan desa di berbagai sektor agar penerimaan daerah pada 2025 mengalami peningkatan.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Benci Korupsi Akan Kawal Kasus Korupsi CCTV dan Internet di Kota Bandung
Hal ini dilakukan mengingat tujuan desa sebagai motor penggerak ekonomi di Jabar.
"Anggaran kabupaten kota, khususnya yang terkait dengan pembangunan desa bisa didorong bersama-sama dengan provinsi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik dari sisi infrastruktur, ekonomi, sosial, dan kesehatan," ujarnya.***