Dituding Jalani Aliran Sesat, Pengelola Pesantren Tahfidz Maroko di Bandung Barat Akan Tempuh Jalur Hukum

5 Februari 2021, 18:27 WIB
ilustrasi pesantren /Pikiran-rakyat.com

BERITA KBB – Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dituding warga setempat menjalankan aliran sesat.

Sejumlah warga bahkan sampai memblokir akses jalan menuju pondok pesantren tersebut hingga meminta pengurus angkat kaki dari Kampung Maroko.

Warga menilai, ada beberapa kejanggalan dalam praktik menjalankan ajaran Islam di Pesantren Tahfidz Quran tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 6 Februari 2021: Libra, Scorpio, Sagittarius Soal Cinta, Karier, Keuangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 6 Februari 2021, Leo: Hubungan Persahabatan Menjadi Romantis, Bersiaplah!

Di antaranya, hanya salat tiga kali dalam sehari ditambah kiblat mereka tak umum seperti umat Muslim lainnya.

Meski demikian, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung Barat (MUI KBB) Muhammad Ridwan mengungkapkan, tidak ada kejanggalan dalam praktik ajaran Islam di pesantren tersebut.

Hal itu dikatakannya seusai memantau langsung ke pondok pesantren tersebut. “Tidak ada kejanggalan, mereka menjalankan ajaran Islam seperti biasanya,” ujar Ridwan.

Baca Juga: Sinopsis Film Sundel Bolong Suzanna yang Horor Abis, Tayang Malam Ini di ANTV

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 6 Februari 2021, Dear Aries: Ini Waktunya untuk Tunjukkan Ide Cemerlangmu

Menurut dia, konflik tersebut hanya terjadi akibat kesalahpahaman dengan warga setempat serta ada yang memprovokasi.

Kepala Desa Mekarjaya, Ipin Surjana mengungkapkan garis besar konflik antara warga dengan Ponpes Alam Maroko justru karena pihak ponpes yang disebutnya tak menghargai pengurus RT dan RW setempat.

"Warga memang inginnya pesantren bubar, karena dianggap tidak menghargai pengurus RT dan RW. Pengelola mendirikan pesantren tanpa izin dulu ke RT dan RW, itu yang membuat warga geram," ungkap Ipin Surjana, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: Batal Menikah dengan Adit Jayusman, Pihak Ayu Ting Ting Sempat Ceritakan Alasannya ke WO

Baca Juga: Sudah Undang 300 Tamu dan Usung Intimate Wedding, Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Batal Menikah

Tak berhenti sampai situ saja, saat ini aktivitas kegiatan santri di Ponpes Alam Maroko yang berjumlah sekitar 60 orang terancam berhenti di tengah jalan.

Hal tersebut lantaran Indonesia Power (IP) yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat ponpes berdiri, juga telah menerbitkan surat relokasi ponpes yang harus dilakukan hingga batas waktu terakhir pada 10 Februari mendatang.

Humas PT Indonesia Power Saguling, Agus Suryana, mengatakan secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan siapapun untuk membangun pesantren di atas lahannya.

Baca Juga: Sinopsis Hercai, Jumat 5 Februari 2021, Sukran Beri Hukuman pada Sultan dan Gonul, Apa Kesalahan Mereka?

Baca Juga: Batalkan Pernikahan dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Biar Itu Jadi Urusan Saya

Namun untuk permintaan relokasi terhadap Ponpes Alam Maroko berdasarkan konflik antara pesantren dan warga ini tidak menemui titik temu meski sudah dilakukan mediasi.

"Pesantren diberikan kesempatan untuk konsolidasi atau berdamai dengan warga. Manakala tidak terjadi kesepakatan, kita kasih solusi atau alternatif relokasi tempat," ungkap Agus.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Jumat 5 Februari, Gempa Terjadi Foto Samudra dan Cinta Sampe Terjatuh, Semua Panik

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 5 Februari 2021, Bukti Baru Kasus Andin, Roy Hubungi Seseorang di Hari Kejadian

Pengelola Ponpes Alam Maroko, Dadang Budiman, mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum menindaklanjuti permintaan relokasi dari IP serta berbagai tudingan miring yang dilontarkan warga.

"Kita sebetulnya tidak ingin kelewatan, tapi justru warga yang sudah kelewatan dengan memfitnah yang tidak-tidak pada Ponpes kami. Akhirnya kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan ini semua, termasuk soal pengusiran (relokasi)," kata Dadang Budiman.***

Editor: Cecep Wijaya Sari

Tags

Terkini

Terpopuler