Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Jadi Tersangka, KPK Umumkan 3 Nama

1 April 2021, 17:41 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/

 

BERITA KBB - Bupati Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 1 April 2021.

Aa Umbara diduga menerima fee dari sejumlah proyek pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melarang 3 tersangka di Bandung Barat untuk bepergian ke luar negeri. Namun saat itu, belum disebutkan siapa saja ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 2 April 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius Masalah Sedikit Mereda

Baca Juga: Lirik Lagu The Heart You Hurt Versi Korea - Rosa, Lengkap Dengan Terjemahannya

Pada pengumuman resmi kali ini, KPK mengumumkan ketiga tersangka tersebut, salah satunya Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 1 April 2021.

Dikutip Berita KBB dari Jakpus News dalam artikel Korupsi Pengadaan Barang Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Jadi Tersangka, Selain Aa Umbara, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Jumat, 2 April 2021: Ada Ketegangan dengan Pasangan dan Keluarga

Baca Juga: KSP Moeldoko Buka Suara Terkait Aksi Teror : Tidak Ada Tempat untuk Pihak yang Terlibat Terorisme di Tanah Air

Baca Juga: Surat Teroris di Makassar dan Penyerang Mabes Polri Disebut Mirip, Ini Kejanggalannya

Aa Umbara dan kedua tersangka diduga terlibat dalam korupsi  pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021.


Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri Wibawa disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.*** (Anggie Arista/Jakpusnews.com)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Jakpus News

Tags

Terkini

Terpopuler