Ketahui Apa Itu Sesar Lembang, Bahaya dan Daerah yang Terdampak Akibat Patahan Sepanjang 29 Km

- 25 Januari 2021, 19:46 WIB
FOTO udara sebagian kawasan Bandung utara. Rencananya akan dibangun waterboom di sesar Lembang.*
FOTO udara sebagian kawasan Bandung utara. Rencananya akan dibangun waterboom di sesar Lembang.* /ANTARA/


BERITA KBB – Isu mengenai ancaman Sesar Lembang kembali menyeruak seiring dengan banyaknya gempa yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.

Sesar Lembang diyakini bisa menyebabkan gempa berkekuatan hingga magnitudo 7 yang berdampak bagi daerah-daerah di wilayah Bandung raya, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, hingga Sumedang.

Di Bandung Barat, ada empat kecamatan yang dilintasi langsung oleh Sesar Lembang dengan panjang sekitar 29 km itu.

Baca Juga: Bandung Barat Siapkan Lahan Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Cipatat dan Batujajar

Baca Juga: Waspada! Empat Kecamatan di Bandung Barat Ini Dilintasi Langsung Sesar Lembang

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Duddy Prabowo mengatakan, keempat kecamatan tersebut, yakni Lembang, Cisarua, Parongpong, dan Padalarang.

“Kami dari BPBD sudah menyusun Rencana Kontijensi (Rekon) khususnya pada 4 kecamatan yang langsung terlintasi Sesar Lembang,” katanya, Senin 25 Januari 2021.

Apa itu Sesar Lembang?

Mengutip Wikipedia, Sesar Lembang adalah sebuah patahan geser aktif yang terletak di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: Waspada Sesar Lembang, Ini Langkah yang Dilakukan BPBD Kabupaten Bandung Barat

Baca Juga: Inovasi Pangan Jabar Diapresiasi oleh Badan Legislasi DPR RI

Sesar Lembang mengalami pertemuan dengan Sesar Cimandiri di Padalarang. Patahan ini memanjang dari padalarang hingga Jatinangor yang kira kira memiliki jarak sekitar 29 Km

Menurut BMKG, patahan ini bisa menyebabkan gempa berkekuatan sekitar 6,8 hingga 7 Skala ritcher.

Sesar Lembang sendiri terbagi menjadi dua Segmen (bagian), yakni Segmen barat dan Segmen timur sehingga gempa yang diakibatkan memiliki skala yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ramalan 3 Zodiak untuk Besok, Selasa 26 Januari 2021, Aries: Selamat! Karier Anda Berkembang Pesat

Baca Juga: V BTS Punya Kebiasaan Unik : Suga berkata 'Kebiasaan tidur V itu Luarbiasa'

Pergerakkan Sesar Lembang mencapai 3 milimeter/tahun. Akan tetapi, segmen-segmennya memiliki pergerakan tersendiri sehingga pergerakkan Sesar Lembang tidak Sempurna. Meski begitu, kecepatan pergerakan Sesar Lembang selalu berubah-ubah.

Pada tahun 2011 lalu pernah terjadi gempa yang mengakibatkan kerusakan pada Kampung Muril Rahayu, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua.

Meski hanya berkekuatan magnitude 3,3, gempa tersebut mengakibatkan ratusan rumah warga setempat rusak.

Baca Juga: V BTS Punya Kebiasaan Unik : Suga berkata 'Kebiasaan tidur V itu Luarbiasa'

Baca Juga: 70 Ahli Waris Direkomendasikan Dapat Santunan Kematian Covid-19 oleh Dinsosnangkis

Sejumlah penelitian dan laporan masyarakat setempat sudah cukup membuktikan bahwa Sesar Lembang hingga kini masih aktif.

Berbagai catatan kegempaan menunjukkan bahwa gempa akibat aktivitas Sesar Lembang pernah terjadi pada 1834, 1879, 1910, 2003, dan 2011 meskipun dengan kekuatan di bawah magnitude 6. 

Jika terjadi bersamaan, pergerakan patahan berpotensi menyebabkan gempa hebat dengan kekuatan hingga magnitude 7.

Baca Juga: Alhamdulillah, 6.911 Tenaga Kesehatan Kota Bandung Telah Divaksin Covid-19

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Buka Lowongan Kerja Nih, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bahaya dan dampak Sesar Lembang

Dampaknya tidak hanya mengancam daerah patahan di Bandung utara, tetapi juga hingga ke cekungan Bandung meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Pengamat Patahan Lembang dari Kelompok Riset Cekungan Bandung, T. Bachtiar menegaskan, pemerintah setempat harus segera mengambil tindakan dan menggencarkan mitigasi bencana terutama bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang Sesar Lembang.

Permukiman penduduk dan pembangunan gedung dan vila di Bandung utara juga harus dibatasi dengan membuat peraturan daerah.***

Editor: Cecep Wijaya Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah