BERITA KBB - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang. Masyarakat diminta agar lebih disiplin dan tidak menyepelekan ancaman Covid-19.
"PPKM mikro kita terus lanjutkan sampai 22 Maret 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat. Dan kami minta masyarakat tetap disiplin prokes menghadapi Covid-19," kata Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin, Jumat, 12 Maret 2021.
Asep mengatakan alasan pihaknya meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes menghadapi Covid-19 yakni penambahan kasus Covid-19 hingga sempat membuat KBB masuk zona merah.
Baca Juga: Klaster Baru di Lembang, Bandung Barat, 32 Warga Positif Covid-19 Usai Urusi Acara Pernikahan
Hal itu merujuk kepada klaster ziarah di Kampung Pangkalan RW 10, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong.
Warga seakan menyepelekan Covid-19 dengan nekat melakukan ziarah perjalanan luar daerah padahal sedang dalam kondisi PPKM mikro.
Selain itu, tiba-tiba ada kemunculan klaster baru yakni klaster Wedding Organizer (WO) di Kampung Sukalaksana, Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, KBB.