Baca Juga: Surat Teroris di Makassar dan Penyerang Mabes Polri Disebut Mirip, Ini Kejanggalannya
Aa Umbara dan kedua tersangka diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021.
Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri Wibawa disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.*** (Anggie Arista/Jakpusnews.com)