Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

- 9 April 2021, 19:21 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 /Tangkapan layar siaran langsung KPK/

BERITA KBB – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa (AW) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat 9 April 2021.

Penahanan Bupati KBB dan anaknya tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan Covid-19 di Bandung Barat.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, lalu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 9 April-28 April 2021 dengan penahanan rutan," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 10 April 2021: Cancer Jangan Takut Ambil Resiko, Leo dan Virgo Ada Ketegangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 10 April 2021: Aries, Taurus dan Gemini Ada Ketegangan dengan Pasangan

Keduanya sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis 1 April 2021 dengan alasan sakit sehingga kembali dipanggil pada Jumat ini.

Dikutip Berita KBB dari Galamedianews dalam artikel Breaking News, KPK Tahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya, Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," jelasnya, dilansir Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Sabtu 10 April 2021: Hati-hati, Ada yang Membocorkan Rahasianya kepada Anda

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Sabtu 10 April 2021 : Ada yang Kehilangan Uang karena Investasi Abal-abal

Baca Juga: Tinjau Langsung Korban Bencana Banjir NTT, Jokowi dan Rombongan Gunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia 1

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.*** (Lucky M Lukman/Galamedianews)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah