Eks Kades Cikole Lembang KBB Tak Terima Didakwa Korupsi Rp50 Miliar, Langsung akan Lakukan Eksepsi

- 15 Desember 2021, 19:25 WIB
Eks Kades Cikole Eksepsi Usai Didakwa Alihkan Aset Hingga Rugikan Rp 50 Miliar
Eks Kades Cikole Eksepsi Usai Didakwa Alihkan Aset Hingga Rugikan Rp 50 Miliar /Miradin Syahbana/Berita KBB /

BERITA KBB- Jajang Ruhiyat, mantan Kepala Desa Cikole, Kabupaten Bandung Barat, didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara hingga mencapai Rp 50 Miliar. 

Mengetahui dakwaan tersebut, Jajang Ruhiyat langsung mengajukan eksepsi atau keberatan. 

"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Jajang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021. 

Baca Juga: Posting Kebersamaan Bareng Laura Anna. Denny Sumargo: Ingat Ya Janji Kita!

Baca Juga: NIKITA Mirzani Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud dengan Laura Anna Sebelum Meninggal Dunia

Alasan melakukan eksepsi, kata Rizky, lantaran berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Akan tetapi yang terjadi terhadap kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut.

"Contohnya kan dakwaan itu harus lengkap dan jelas di uraikan, nah kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul. Nah di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," tuturnya. 

Baca Juga: Marcella Nursalim, Kontestan Termuda X Factor Indonesia 2021, Profil dan Biodata

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah