Untuk itu para buruh mendesak pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan minimal 25 persen. "Ketika BBM naik semua harga naik sayangnya tidak sesuai dengan upah kami yang tidak naik. Tuntutan kami, kenaikan upah tahun depanpenyesuaiannya minimal 25 persen," sebut Yayan.