Tak Bisa Maksimalkan Potensi Bandung Barat, Sekda Ade Zakir Beberkan Alasannya, Salah Satunya Kinerja Pejabat

- 5 Desember 2023, 18:37 WIB
Tak Bisa Maksimal Potensi KBB, Sekda Bandung Barat Ade Zakir Beberkan Alasannya, Salah Satunya Kinerja Pejabat
Tak Bisa Maksimal Potensi KBB, Sekda Bandung Barat Ade Zakir Beberkan Alasannya, Salah Satunya Kinerja Pejabat /

BERITA KBB-Sebagai sebuah daerah kaya akan potensi yang ditopang oleh keberadaan kabupaten/kita lain yang berada disekitarnya, membuat Kabupaten Bandung Barat menjadi salah satu tujuan dilakukannya berbagai kerjasama oleh pihak-pihak tertentu yang bersifat saling menguntungkan dan dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, tingginya potensi tersebut ternyata tidak dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pejabat berwenang.

Pasalnya, jika diambil rata-rata, setiap tahunnya ada sekitar 40 Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai pihak, namun hanya 15 MoU saja yang ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian kerjasama yang dapat saling menguntungkan kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sebetulnya, banyak sekali potensi yang dimiliki Kabupaten Bandung Barat. Bahkan rata-rata ada sekitar 40 MoU yang kami lakukan setiap tahunnya. Namun, hanya sekitar 15 saja yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika membuka Sosialisasi, Fasilitasi, Pemetaan Serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Villa Lemon, Lembang, Selasa 5 Desember 2023 pagi.

Baca Juga: Sinopsis The Shaolin Indosiar Eps 8 Senin 4 Desember 2023: Muridnya Hadapi Maut, Tan Zong Sergap Sarang Musuh

Bahkan Ade sangat menyayangkan lambatnya respon para aparatnya yang tidak segera menindaklanjuti berbagai MoU yang telah dilakukan dengan perjanjian kerjasama. Karena Ia memandang semestinya hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.

Menurutnya, ada berbagai peraturan mulai dari Undang-undang, Peraturan Menteri, Perda hingga Perbup yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan kerjasama daerah.

"Sebetulnya, semuanya sudah jelas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Bupati. Tapi kenapa sudah jelas-jelas dilakukan MoU dengan pihak tertentu, koq tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama yang jelas," ungkapnya kesal.

Baca Juga: Sinopsis The Shaolin Indosiar Eps 8 Senin 4 Desember 2023: Terungkap Alasan Tan Zong Dijebak di Perkampungan

Halaman:

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x