BERITA KBB- Berdasarkan laporan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) mereka menemukan 20 investasi bodong alias ilegal dan 150 pinjaman online yang tidak berizin.
Baca Juga: 3 Saham Paling anjliog Top Losers Rabu 20 April 2022
Masyarakat dihimbau untuk melakukan pengecekan sebelum melakukan investasi dan melaporkan jika menemukan tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan.
Berikut ini daftar ke-20 investasi bodong yang ditemukan.
1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin.
2. PT. Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin
3. PT. Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin
4. PT. Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin
Baca Juga: 3 Saham Top Gainers Paling Cuan Hari Rabu 20 April 2022
5. PT. Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin
6. PT. Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin
7. PT. Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin
8. Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin
9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin
10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin
11. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin
12. PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy - penyelenggara aset kripto tanpa izin
13. Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep - money game
14. Indflux Investment - money game
15. Zigstrade.com - money game
16. Agtkomer.com - money game
17. Borobudurs - money game
Adapun Penawaran Investasi yang ditawarkan melalui aplikasi Telegram yaitu:
18. Duplikasi nama HERTZ - money game dengan mengatasnamakan HERTZ
19. Duplikasi nama PT Upbit Exchange - money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
20. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia - money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia
Hingga kini pihak SWI telah melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi tersebut dan telah melaporkan ke pihak Bareskrim Polri.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan investasi mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK melalui OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id .***