Ramai Bus Kena Tarif Parkir Ilegal, Ini Kata Dishub Kota Bandung

13 Februari 2023, 20:26 WIB
Petugas Dishub Kota Bandung berdiri dekat mesin parkir /Adpim Kota Bandung/

BERITA KBB - Belum lama ini, ramai di media sosial, bus yang kena 'getok' tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan 'ketok' harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo Merasa Vonis Berdasarkan Asumsi, Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati!

"Terkait parkir bus yg di Jakan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," katanya, Senin 13 Februari 2023.

Untuk diketahui, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota, lanjut Rizki, untuk bus yakni sebesar Rp7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

Baca Juga: Apa Itu Hari Valentine dan Kapan Diperingatinya? Intip 15 Contoh Kartu Ucapan Rasa Kasih Sayang

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

"Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi," imbuhnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Baca Juga: Lewat UP2K, Pemkot Bandung Bertekad Akselerasi Produk UMKM

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler