Kuasa Hukum Sambo Merasa Vonis Berdasarkan Asumsi, Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Vonis Hukuman Mati!

- 13 Februari 2023, 20:16 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim /Pikiran Rakyat/
 
BERITA KBB - Ferdy Sambo bakal mengajukan banding atas vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
 
“Iya (banding),” ujar pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
 
Arman menyatakan vonis mati yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso hanya berdasarkan asumsi.
 
 
“Menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan, itu sudah pasti. Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga,” ujar Arman.
 
Sebelumnya, Hakim Wahyu menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
"Hal meringankan, tidak ada dalam perkara ini," ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis eks Kadiv Propam Polri itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
 
 
Sementara itu, hal yang memberatkan karena perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
 
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selanjutnya, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
 
Perbuatan Sambo juga dilinai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan Sambo ini dinilai Hakim telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
 
 
Enam, perbuatan Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat dan terakhir, terdakwa berbelit - belit dan tidak mengakui perbuatannya.
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim seraya mengundang sorak di dalam ruang sidang.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x