OJK Optimalkan Pengawasan BPR Setelah Dialihkan dari Jabar ke Jabodebek dan Banten

25 Januari 2024, 20:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten. /istimew/

BERITA KBB - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penguatan pengawasan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan peralihan pengawasan sejumlah BPR dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten.

 

Peralihan pengawasan sejumlah BPR ini ditujukan untuk meningkatkan fungsi
pengawasan untuk memastikan operasional BPR telah menerapkan prinsip kehatihatian sesuai dengan ketentuan yang didukung infrastruktur teknologi informasi
serta mendorong penerapan tata kelola bank yang baik.

“Kami mendorong BPR untuk terus melakukan penguatan modal baik melalui
konsolidasi atau merger. Sehingga, dari sekitar 1.600 BPR yang ada sekarang akan
turun menjadi sekitar 1.000 BPR. Kami juga menyambut baik adanya peralihan
pengawasan sejumlah BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta
Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) ke Kantor OJK Jabodebek & Provinsi Banten,”
kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam seremoni
penyerahan pengawasan sejumlah BPR tersebut di Bandung, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan Empat Aturan

Menurut Dian, peralihan pengawasan sejumlah BPR ini dilakukan dengan
mempertimbangkan letak geografis kantor BPR yang lebih dekat ke Jakarta,
sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Langkah ini juga menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) guna
memperkuat pengawasan BPR dan penguatan tata kelola OJK.

Seluruh tugas pengawasan serta perizinan terhadap seluruh BPR di wilayah
Bodebek akan dialihkan dari Kantor OJK Provinsi Jawa Barat ke Kantor OJK
Jabodebek dan Provinsi Banten terhitung sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: OJK Sebut Kinerja Perbankan Syariah di Jabar Terus Meningkat

Kegiatan serah terima ini dirangkaikan dengan kegiatan capacity building dengan tema “Performance Management to Increase Business Productivity“ yang diikuti oleh
Pengurus BPR di wilayah Kota dan Kabupaten Bodebek.

Pelaksanaan capacity building ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas,
kualitas, dan kinerja BPR. Turut hadir dalam kegiatan dimaksud Kepala OJK
Provinsi Jawa Barat, Indarto Budiwitono dan Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi
Banten, Roberto Akyuwen.

Jumlah BPR Bodebek mengalami penurunan dari sebelumnya 124 BPR di 2016 menjadi 100 BPR di 2023. Penurunan jumlah BPR tersebut disebabkan adanya upaya-upaya pengawasan dalam penyehatan BPR. Sebanyak 11 BPR melakukan aksi korporasi berupa penggabungan (merger), 3 BPR berpindah kantor pusat ke wilayah lain dan sebanyak 9 BPR ditutup (cabut izin usaha).

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Perekonomian Global, OJK Pastikan Jasa Keuangan Jabar Tetap Stabil

Selama Kantor OJK Provinsi Jawa Barat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan
BPR di wilayah Bodebek, tercatat adanya peningkatan siginifikan pada aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK).

Per 31 Desember 2023, tercatat total aset BPR Bodebek sebesar Rp6,709 triliun, meningkat Rp1,506 triliun (29,31 persen) jika dibandingkan dalam 3 periode (tahun
2020) sebesar Rp5,203 triliun.

Sedangkan realisasi penyaluran kredit sebesar Rp4,828 triliun, meningkat sebesar Rp1,094 triliun (29,31 persen) jika dibandingkan 2020 sebesar Rp3,733 triliun dan penghimpunan DPK sebesar Rp4,054 triliun meningkat sebesar Rp982 miliar (31,98 persen) jika dibandingkan posisi 2020 sebesar Rp3,07 triliun.

Baca Juga: OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan dan Pemerataan Kesejahteraan Bulan Inklusi Keuangan 2023

“Kami mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang terbangun luar biasa dari
seluruh BPR di wilayah Bodebek untuk dapat tumbuh berkembang bersama sehingga dapat menghadapi berbagai macam tantangan bersama OJK Provinsi Jawa Barat,” kata Indarto.

BPR di wilayah Bodebek diharapkan tetap menjaga kinerja positif dan terus
melanjutkan upaya-upaya perbaikan kualitas kredit, terutama kredit restrukturisasi debitur terdampak Covid-19 yang belum terselesaikan, melakukan penguatan pemodalan dalam rangka pemenuhan modal inti minimum dan
pemenuhan kelengkapan pegurus dalam rangka penguatan tata kelola BPR.

OJK juga akan terus mengoptimalkan penyempurnaan kebijakan di sektor jasa
keuangan agar terbangun dan terimplementasi sistem pengawasan yang semakin
efektif sehingga seluruh lembaga jasa keuangan dapat tumbuh sehat dan
berkelanjutan.***

 

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler