Simak! Berikut Daftar Besaran PTKP dan TER PPh 21, Dua Faktor Penting Dalam Perhitungan Pajak THR Lebaran 2024

27 Maret 2024, 13:22 WIB
THR ASN Kabupaten Serang bakal cair, anggaran Rp56,2 miliar disiapkan. /Pixabay

Berita KBB - Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 merupakan dua faktor yang penting dalam perhitungan pajak THR Lebaran 2024.

PTKP dan TER PPh 21 akan menentukan seberapa besar potongan pajak THR Lebaran 2024 seorang pegawai, berdasarkan jumlah penghasilan bulanan atau tahunan, status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga.

Sebelum masuk ke pembahasan daftar kategori besaran PTKP dan TER PPh 21, ada baiknya memahami terlebih dulu kedua istilah tersebut.

Dikutip dari laman KlikPajak, PTKP adalah besarnya penghasilan yang tidak kena potongan PPh 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Tujuannya untuk meringankan masyarakat yang penghasilannya berada di bawah ambang batas PTKP.

Tarif PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi tanpa tanggungan dan penghasilan istri digabung penghasilan suami. Bagi pegawai yang sudah menikah, dikenakan tambahan Rp4.500.000, dan yang sudah memiliki anak, masing-masing tanggungan juga dikenakan tambahan Rp4.500.000 maksimal tiga orang.

Baca Juga: Simak! Contoh Perhitungan THR Lebaran 2024 Dipotong PPh 21 Untuk Pegawai Pria Wanita Lajang Tanpa Tanggungan

Sementara TER PPh 21 digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 yang sangat kompleks. TER tidak mengubah perhitungan PPh 21 dalam setahun dan tidak memberikan tambahan beban pajak baru.

PPh 21 TER terdiri atas dua kategori tarif, yaitu TER harian dan bulanan. Untuk TER bangunan dibagi sesuai PTKP dalam tiga kategori yaitu A, B, dan C. Kedua, TER harian

Berikut ini adalah daftar besaran PTKP tahunan untuk pegawai pria dan wanita lajang, menikah, dan penghasilan suami istri digabung.

PTKP Pria / Wanita Lajang

Tanpa tanggungan (TK/0) = Rp54.000.000

Tanggungan 1 orang (TK/1) = Rp58.500.000

Tanggungan 2 orang (TK/2) = Rp63.000.000

Tanggungan 3 orang (TK/3) = Rp67.500.000

PTKP Pria Menikah

Tanpa Tanggungan (TK/0) = Rp58.500.000

Tanggungan 1 orang (K/1) = Rp63.000.000

Tanggungan 2 orang (K/2) = Rp67.500.000

Tanggungan 3 orang (K/3) = Rp72.000.000

PTKP Penghasilan Suami Istri Digabung

Tanpa Tanggungan (TK/0) = Rp112.500.000

Tanggungan 1 orang (K/1) = Rp117.000.000

Tanggungan 2 orang (K/2) = Rp121.500.000

Tanggungan 3 orang (K/3) = Rp126.000.000

Baca Juga: Simak! Begini Rumus Cara Hitung THR Lebaran 2024 yang Dipotong PPh 21, Wajib Dipahami Sebelum Terima Tunjangan

Berikut ini adalah daftar besaran PPh 21 TER bulanan kategori A, B, dan C serta harian.

PPh 21 TER A

Tidak kawin tanpa tanggungan = Rp54 juta

Tidak kawin dengan satu tanggungan =  Rp58,5 juta

Kawin tanpa tanggungan = Rp58,5 juta

PPh 21 TER B

Tidak kawin dengan dua tanggungan = Rp63 juta

Tidak kawin dengan tiga tanggungan =  Rp67,5 juta

Kawin dengan satu tanggungan = Rp63 juta

Kawin dengan dua tanggungan = Rp67,5 juta

PPh 21 TER C

Kawin dengan tiga tanggungan =  Rp72 juta

Berikut rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk ketiga kategori tersebut:

Penghasilan Bruto Bulanan (Rp)

TER

sampai dengan 5.400.000

0%

5.400.000 – 5.650.000

0,25%

5.650.000 – 5.950.000

0,5%

5.950.000 – 6.300.000

0,75%

6.300.000 – 6.750.000

1%

6.750.000 – 7.500.000

1,25%

7.500.000 – 8.550.000

1,5%

8.550.000 – 9.650.000

1,75%

9.650.000 – 10.050.000

2%

10.050.000 – 10.350.000

2,25%

10.350.000 – 10.700.000

2,5%

10.700.000 – 11.050.000

3%

11.050.000 – 11.600.000

3,5%

11.600.000 – 12.500.000

4%

12.500.000 – 13.750.000

5%

13.750.000 – 15.100.000

6%

15.100.000 – 16.950.000

7%

16.950.000 – 19.750.000

8%

19.750.000 – 24.150.000

9%

24.150.000 – 26.450.000

10%

26.450.000 – 28.000.000

11%

28.000.000 – 30.050.000

12%

30.050.000 – 32.400.000

13%

32.400.000 – 35.400.000

14%

35.400.000 – 39.100.000

15%

39.100.000 – 43.850.000

16%

43.850.000 – 47.800.000

17%

47.800.000 – 51.400.000

18%

51.400.000 – 56.300.000

19%

56.300.000 – 62.200.000

20%

62.200.000 – 68.600.000

21%

68.600.000 – 77.500.000

22%

77.500.000 – 89.000.000

23%

89.000.000 – 103.000.000

24%

103.000.000 – 125.000.000

25%

125.000.000 – 157.000.000

26%

157.000.000 – 206.000.000

27%

206.000.000 – 337.000.000

28%

337.000.000 – 454.000.000

29%

454.000.000 – 550.000.000

30%

550.000.000 – 695.000.000

31%

695.000.000 – 910.000.000

32%

910.000.000 – 1.400.000.000

33%

1.400.000.000

34%

Tarif TER B

Penghasilan Bruto Bulanan (Rp)

TER

sampai dengan 6.200.000

0%

6.200.000 – 6.500.000

0,25%

6.500.000 – 6.850.000

0,5%

6.850.000 – 7.300.000

0,75%

7.300.000 – 9.200.000

1%

9.200.000 – 10.750.000

1,5%

10.750.000 – 11.250.000

2%

11.250.000 – 11.600.000

2,5%

11.600.000 – 12.600.000

3%

12.600.000 – 13.600.000

4%

13.600.000 – 14.950.000

5%

14.950.000 – 16.400.000

6%

16.400.000 – 18.450.000

7%

18.450.000 – 21.850.000

8%

21.850.000 – 26.000.000

9%

26.000.000 – 27.700.000

10%

27.700.000 – 29.350.000

11%

29.350.000 – 31.450.000

12%

31.450.000 – 33.950.000

13%

33.950.000 – 37.100.000

14%

37.100.000 – 41.100.000

15%

41.100.000 – 45.800.000

16%

45.800.000 – 49.500.000

17%

49.500.000 – 53.800.000

18%

53.800.000 – 58.500.000

19%

58.500.000 – 64.000.000

20%

64.000.000 – 71.000.000

21%

71.000.000 – 80.000.000

22%

80.000.000 – 93.000.000

23%

93.000.000 – 109.000.000

24%

109.000.000 – 129.000.000

25%

129.000.000 – 163.000.000

26%

163.000.000 – 211.000.000

27%

211.000.000 – 374.000.000

28%

374.000.000 – 459.000.000

29%

459.000.000 – 555.000.000

30%

555.000.000 – 704.000.000

31%

704.000.000 – 957.000.000

32%

957.000.000 – 1.405.000.000

33%

di atas 1.405.000.000

34%

Tarif TER C

Penghasilan Bruto Bulanan (Rp)

TER

sampai dengan 6.600.000

0%

6.600.000 – p6.950.000

0,25%

6.950.000 – 7.350.000

0,5%

7.350.000 – 7.800.000

0,75%

7.800.000 – 8.850.000

1%

8.850.000 – 9.800.000

1,25%

9.800.000 – 10.950.000

1,5%

10.950.000 – 11.200.000

1,75%

11.200.000 – 12.050.000

2%

12.050.000 – 12.950.000

3%

12.950.000 – 14.150.000

4%

14.150.000 – 15.550.000

5%

15.550.000 – 17.050.000

6%

17.050.000 – 19.500.000

7%

19.500.000 – 22.700.000

8%

22.700.000 – 26.600.000

9%

26.600.000 – 28.100.000

10%

28.100.000 – 30.100.000

11%

30.100.000 – 32.600.000

12%

32.600.000 – 35.400.000

13%

35.400.000 – 38.900.000

14%

38.900.000 – 43.000.000

15%

43.000.000 – 47.400.000

16%

47.400.000 – 51.200.000

17%

51.200.000 – 55.800.000

18%

55.800.000 – 60.400.000

19%

60.400.000 – 66.700.000

20%

66.700.000 – 74.500.000

21%

74.500.000 – 83.200.000

22%

83.200.000 – 95.000.000

23%

95.600.000 – 110.000.000

24%

110.000.000 – 134.000.000

25%

134.000.000 – 169.000.000

26%

169.000.000 – 221.000.000

27%

221.000.000 – 390.000.000

28%

390.000.000 – 463.000.000

39%

463.000.000 – 561.000.000

30%

561.000.000 – 709.000.000

31%

709.000.000 – 965.000.000

32%

965.000.000 – 1.419.000.000

33%

di atas 1.419.000.000

34%

PPh 21 TER Harian

Penghasilan kurang dari sama dengan Rp450.000 per hari, dikenakan tarif 0 persen. Sedangkan untuk penghasilan Rp450.000 - Rp2.500.000, tarif 0,5 persen x penghasilan bruto harian.

Demikianlah pembahasan daftar kategori besaran PTKP dan TER PPh 21 yang digunakan dalam perhitungan pajak THR Lebaran 2024.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: Mekari KlikPajak

Tags

Terkini

Terpopuler