Berita KBB - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 yang nominalnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) perbulan, terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Bila Anda yang masih lajang tanpa tanggungan merasa penasaran bagaimana contoh perhitungan THR Lebaran 2024 yang dipotong PPh 21, berikut ini pembahasan langkah-langkah menghitung besaran pajak tunjangan tersebut.
Sebelum itu, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu seperti apa ketentuan THR Lebaran 2024 yang terkena potongan PPh 21 dan yang tidak dipotong pajak.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, THR Lebaran 2024 dipotong PPh 21 bila nominalnya di atas PTKP yang ditetapkan sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Sedangkan bila besaran THR Lebaran 2024 dan penghasilan kotor per tahun berada di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta, maka tunjangan tahunan ini tidak dikenakan pajak.
Angka PTKP Rp54 juta ini berlaku untuk pegawai laki-laki dan perempuan berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan keluarga, alias penghasilannya masih untuk dirinya sendiri.
Besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan tarif PPh 21 TER dan tarif progresif Pasal 17 UU PPh No. 36 Tahun 2008 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.
Tanpa menunggu lebih lama lagi, berikut ini contoh perhitungan THR Lebaran 2024 yang dipotong PPh 21 untuk pegawai pria dan wanita tanpa tanggungan: