SEGERA CAIR! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6, Berikut Rincian Tahap 1 Sampai Tahap 5

- 1 Desember 2020, 15:14 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS termin II tahap 5 Cair.*
BLT Subsidi Gaji BPJS termin II tahap 5 Cair.* /Instagram/@kemnaker

BERITA KBB – BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 6 bakal segera dicairkan menyusul telah dicairkannya tahap 1 sampai tahap 5 pada November 2020.

Bantuan ini diberikan bagi para pekerja yang terdampak pandemi dan memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan.

Untuk memastikan apakah Anda tercatat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji, Anda bisa cek artikel ini.

Baca Juga: Gunung Semeru di Jawa Timur Meletus, Hanya Berselang 2 Hari dari Erupsi Gunung Ile Lewotolok di NTT

Baca Juga: LIVE STREAMING: FTV Terlalu Cinta, Ga Sadar Ditikung Sahabat, Dibintangi Zoe Abbas dan Endy Arfian

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, berikut rincian penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
Tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja
Tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja
Tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja.
Tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja

Seperti ditulis Fix Indonesia dalam artikel BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair, Cek Status Pencairan Dana Bantuan di Link, hingga saat ini BLT Subsidi Gaji termin 2 tahap 5 telah mulai disalurkan pada Selasa, 24 November 2020.

Tercatat, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS tahap 5 pada 567.723 ribu karyawan.
Melansir website resmi Kementrian Ketenagakerjaan, dengan disalurkankan tahap 5 termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap 5, total sebanyak 11,052 juta penerima.

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Habib Rizieq Terpapar Juga?

Baca Juga: PROFIL Stephanie Frappart, Wasit Perempuan Pertama yang Dipercaya Pimpin Liga Champions UEFA

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida.

Tercatat, Kemnaker telah berencana menyalurkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada 12,4 juta karyawan yang telah memenuhi persyaratan. Pihaknya akan menyalurkan kepada pemilik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

Baca Juga: Tak Terima Nama Edhy Prabowo Disalahkan, Effendi Gazali Seret Nama Susi Pudjiastuti

Baca Juga: BTS Mengambil Alih Twitter Saat Penggemar Merayakan Pencapaian Besar Billboard Baru Mereka

Ini artinya dengan jumlah penerima hingga tahap 5 baru 11,052 juta maka masih ada sekitar 1,4 juta lagi yang belum menerima pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai pencairan yang tidak serentak, sebelumnya Menteri Ida sudah menjelaskan bahwa memakan beberapa tahap, jadi para karyawan memang harus bersabar menerima pencairan dana.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara, " kata Menaker Ida seperti dari dilansir dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Seleb English Sacha Stevenson Bongkar Bahasa Inggris Fiki Naki, Analisisnya Mengejutkan!

Baca Juga: Pastikan BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Penerima BSU Ini

Perlu diketahui bahwa karyawan penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: CAIR! BLT Guru Honorer Kemenag Rp 1,8 Juta, Cek Rekening Sekarang Juga, Simak Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Tayang Sekarang! FTV Terinfeksi Virus Tongseng yang Kumau, Dibintangi Rizky Nazar dan Ina Marika

Bagi karywan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dapat mengecek apakah termasuk penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 dengan cara berikut:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan diwww.kemnaker.go.id
2. Klik tombol masuk di pojok kanan atas, lalu masukkan No. KTP/ No. HP/ Email dan password terdaftar.
3. Jika belum melakukan pendaftaran, maka mendaftarakan diri dengan klik tombol daftar sekarang di bawah form masuk, atau terdapat di pojok kanan atas laman awal kemnaker.
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password kemudian klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid-19, Habib Rizieq Terpapar Juga?

Baca Juga: Gunung Semeru di Jawa Timur Meletus, Hanya Berselang 2 Hari dari Erupsi Gunung Ile Lewotolok di NTT

5. Setelah selesai nantinya akan ada pesan singkat atau SMS ke nomor HP yang terdaftar.
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman kemnaker dan klik tombol Masuk di pojok kanan atas website.
7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap, lalu akan muncul status pemberitahuan apakah Anda masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 atau tidak.

Selain itu Anda dapat mengecek pencairan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 ini melalui aplikasi BPJSTKU Mobile. Anda dapat mengunduhnya melalui link bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Money Heist,” Juga Dikenal Sebagai “The House of Paper” (“La Casa de Papel”), akan remake di Korea

Karyawan yang belum dapat uang BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa segera lapor kesini:

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan
2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id
3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000.*** (Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x