Simak 5 Cara Mudah Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Sebelumnya Harus Penuhi Syarat Ini Dulu

- 29 November 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/
Ilustrasi BLT UMKM. Pixabay/EmAji/ /EmAji/Pixabay

Berita KBB - BLT Banpres UMKM tahap 2 dikabarkan akan disalurkan hingga akhir Bulan Desember 2020.

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta di tahap 2 ini akan ditargetkan untuk 3 juta pelaku UMKM.

Sebelumnya KemenkopUKM mengatakan BLT ini disalurkan pada 12 juta pelaku UMKM yang terbagi menjadi dua tahap.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Pekerja Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat dan Prosedurnya

Tahap pertama BLT UMKM sudah disalurkan pada 9 juta penerima dan sudah terealisasikan sebanyak 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 lalu.

Sementara sisanya akan disalurkan pada penerima tahap kedua. Berita KBB akan menginformasikan 5 cara mendapatkan BLT UMKKM Rp 2,4 juta yang dilansir dari Fix Indonesia di artikel yang berjudul Berikut 5 Langkah Cara Mudah Dapat Dana BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp2,4 Juta Hingga Cair di BRI.

Dalam situs Kemnaker, syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

Baca Juga: LAPOR ke Sini Jika Belum Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.
  • Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.
  • Bagi pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD tidak diperkenankan mendapatkan bantuan UMKM tersebut.
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Bagi pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pertama, pelaku UMKM yang memenuhi syarat di atas bisa mendaftar dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Halaman:

Editor: Putik Kamala

Sumber: Kemnaker Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x