Indonesia dan Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan Bagi PMI

- 8 April 2021, 19:52 WIB
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan RI dengan kepala TETO di Jakarta pada tanggal 18 Maret lalu, pemerintah Indonesia bersama dengan otoritas Taiwan terus membahas terkait pelindungan dan penempatan bagi pekerja migran Indonesia, salah satunya mengkaji biaya penempatan bagi PMI. 

"Pertemuan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi kedua pihak baik Indonesia maupun Taiwan untuk melakukan evaluasi mengenai Perekrutan, Penempatan dan Pelindungan bagi PMI," ungkap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sekaligus ketua delegasi pada pertemuan Joint Task Force Indonesia - Taiwan secara virtual, di Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Anwar mengatakan, sebagaimana telah diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut, yang bertujuan untuk lebih memastikan terpenuhinya hak – hak pekerja migran sehingga mereka dapat bekerja secara layak dan terlindungi dengan baik. 

 Baca Juga: Resiko Kerja Tinggi, Industri Konstruksi Dituntut Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan. 

Pengaturan biaya penempatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI. 

 Baca Juga: Gunakan Translator di Ajang Miss Eco Internasional 2021, Intan Wisni: Ada Trauma Ngomong Bahasa Inggris

"Pada pertemuan ini, kami bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan atas penjelasan yang pernah kami sampaikan melalui BP2MI mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, serta sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain yang menjadi concern kedua pihak",ungkap Anwar. 

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam kesempatan ini memaparkan terkait beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi CPMI, pihak pemberi kerja, maupun Pemerintah. Komponen pembiayaan yang dimaksud diantaranya yakni; pelatihan, Pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor dan Visa, SKCK, akomodasi tiket, legalisasi PK, Jasa P3MI dan jasa penempatan agency di Taiwan, serta jaminan sosial. 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x