Diskon PPnBM Daya Beli Konsumen Otomotif Mulai Meningkat, Program Tukar Mobil Bekas Jadi Solusi

- 14 April 2021, 17:21 WIB
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif Tanah Air.
Penghapusan PPnBM berlaku mulai Maret 2021, diharapkan mampu menggairahkan industri otomotif Tanah Air. /PRMN/

BERITA KBB - Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen resmi berlaku sejak awal Maret 2021.

Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM tentu bisa membuat harga mobil baru jauh menjadi lebih murah.

Namun, walaupun pemerintah memberikan keringanan PPnBM, tetapi tidak semua jenis mobil baru bisa mendapatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Lahir di Bulan Ramadhan, Ini Nama Anak Nadya Mustika dan Rizki DA Beserta Artinya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak April 2021 telah memperluas insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Adapun skema pemberian insentif PPnBM sebagai berikut :

Skema Mobil di Bawah 1500 cc
Besaran PPnBM untuk mobil di bawah 1.500 cc adalah sebesar 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).

Skema Mobil 1501 cc - 2500 cc
Skema pertama pengurangan PPnBM untuk kendaraan 4x2 adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series, Rabu 14 April 2021: Wilantara Berhasil Ditemukan, Bagaimanakah Nasib Maudy?

Sedangkan skema untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Selain dinilai dari kapasitas mesin, mobil-mobil yang mendapatkan PPnBM harus memiliki komponen lokal yang terpasang di atas 60% dan merupakan mobil rakitan dalam negeri (CKD).

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x