BERITA KBB- Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru resmi dihapus oleh pemerintah terhitung bulan Maret tahun 2021.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kebijakan penghapusan pajak ini dengan tujuan untuk menstimulus industri otomotif agar bisa bangkit usai terimbas pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, industri otomotif merupakan salah satu sumber pemasukan negara paling besar per tahunnya.
Dengan demikian, menurut Airlangga Hartarto, dengan insentif yang diberikan atas kendaraan bermotor ini bisa melecut daya beli masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.
Seperti dikutip BeritaKBB.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang tayang berjudul "Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi Berbeda Tiap Bulannya", Airlangga juga meyakinkan bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya seperti dijelaskan pada keterangan pers Jumat, 12 Februari 2021.