Alhamdulillah, Pemerintah Resmi Hapus PPnBM Mobil Mulai Maret 2021, Simak Penjelasan Skema Berikut Ini

- 12 Februari 2021, 14:53 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

BERITA KBB- Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru resmi dihapus oleh pemerintah terhitung bulan Maret tahun 2021. 

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kebijakan penghapusan pajak ini dengan tujuan untuk menstimulus industri otomotif agar bisa bangkit usai terimbas pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Sabar, Bulan Maret Harga Mobil Baru Turun Hingga Rp 20 Juta Usai PPnBM Nol Persen, Ini Daftar Mobilnya

Seperti diketahui, industri otomotif merupakan salah satu sumber pemasukan negara paling besar per tahunnya. 

Dengan demikian, menurut Airlangga Hartarto, dengan insentif yang diberikan atas kendaraan bermotor ini bisa melecut daya beli masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. 

Seperti dikutip BeritaKBB.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang tayang berjudul "Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi Berbeda Tiap Bulannya"Airlangga juga meyakinkan bahwa kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: Ceker Ayam Setan Super Pedas yang Tengah digandrungi Generasi Milenial Bandung Barat, Inilah Resepnya

"Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya seperti dijelaskan pada keterangan pers Jumat, 12 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah