Menaker Ida Fauziyah Beberkan Sejumlah Opsi Bagi Perusahaan dalam Masa PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 21:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: Viral TikTok Thaun Jin di Madura, Berikut Ini Arti dari Kata Thaun Jin dan Juga Bagaimana Cara Menangkalnya

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Menaker melanjutkan.

Menaker Ida menambahkan, Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Baca Juga: Emyr Razan Pemeran Damar di Sinetron Dari Jendela SMP atau Dari Jendela SMA, Dapat Banyak Hadiah dari Fansnya

"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

Untuk rincian lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan.***


Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x