Menaker Ida Fauziyah Beberkan Sejumlah Opsi Bagi Perusahaan dalam Masa PPKM Darurat

- 14 Juli 2021, 21:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Untuk memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai dengan maksimal.

"Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu, 14 Juli 2021.

Menaker menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.

Baca Juga: Lahirkan Penulis, Maxscript Class Berikan Kesempatan Peserta Terbaik Terjun Langsung di Industri Kreatif

Melalui Inmendagri tersebut, sektor esensial menjadi salah satu sektor yang diizinkan untuk bekerja dari kantor (WFO) hingga mencapai 50 persen. Meski begitu, perusahaan di sektor esensial diharapkan lebih memperketat waktu kerja guna memaksimalkan PPKM Darurat.

"Sepanjang dipastikan telah memenuhi kriteria dalam Inmendagri, maka perusahaan di sektor esensial dapat membuat opsi-opsi untuk memaksimalkan proses produksi," jelas Menaker. 

Opsi tersebut di antaranya adalah pekerja/buruh hanya bekerja 15 hari dalam satu bulan. Artinya, 15 hari untuk bekerja dari kantor (WFO) dan 15 hari sisanya untuk bekerja dari rumah (WFH), sebagaimana sempat diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Gibran Rakabuming, Anak Presiden yang Baru Saja Positif Covid

"Opsi lainnya bisa berupa penerapan shift kerja di perusahaan agar tidak terjadi penumpukan pekerja pada shift yang sama," kata Menaker. 

Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1(2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Baca Juga: Viral TikTok Thaun Jin di Madura, Berikut Ini Arti dari Kata Thaun Jin dan Juga Bagaimana Cara Menangkalnya

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Menaker melanjutkan.

Menaker Ida menambahkan, Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Baca Juga: Emyr Razan Pemeran Damar di Sinetron Dari Jendela SMP atau Dari Jendela SMA, Dapat Banyak Hadiah dari Fansnya

"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

Untuk rincian lebih lanjut, Menaker menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan.***


Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x