Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Baca Juga: Bio Farma Amankan Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Indonesia
"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.***