Masa PPKM Darurat, Kemnaker Terus Berupaya Bendung Potensi PHK

- 15 Juli 2021, 21:09 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri /Humas Kemnaker/

Menurutnya, dalam Pemernaker ini, Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca Juga: Bio Farma Amankan Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Indonesia

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x