Kemnaker Kemukakan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Ter-PHK

- 15 Juli 2021, 21:05 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.

"Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi , Rabu, 14 Juli 2021.

Anwar menyatakan bahwa ketiga manfaat itu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Jumat 16 Juli 2021: Joko dan Wulan Berdebat, Damar Dihasut hingga Memarahi Joko

Secara lebih rinci, ia menjelaskan bahwa  uang tunai ini nantinya diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Uang tunai ini rinciannya adalah 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ucapnya.

Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja secara online maupun secara manual.

Baca Juga: Bio Farma Amankan Ketersediaan Vaksin Covid-19 untuk Indonesia

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri. 

"Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di kabupaten/kota," katanya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x