Kenaikan Tarif Listrik 17,64 Persen Hingga 36,61 Persen, Kementerian ESDM: Tidak akan Mengganggu Pengeluaran

- 13 Juni 2022, 14:45 WIB
Tower tegangan tinggi PLN./foto:antaranews.com
Tower tegangan tinggi PLN./foto:antaranews.com /

BERITA KBB - Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas sebesar 17,64 persen.

Sementara kenaikan tarif listrik untuk golongan pemerintah di atas 200 kVA sebesar 36,61 persen.

"Kami pandang dengan kenaikan tarif listrik mereka masih mampu untuk membayarnya dan tidak mengganggu pengeluarannya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin 13 Juni 2022.

Saat ini tarif listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga 200 kiloVolt ampere (kVA) masih sebesar Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh).

Namun, per 1 Juli 2022, tarif listrik untuk pelanggan golongan ini akan naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen.

Rida mengatakan kebijakan menyesuaikan tarif listrik hanya akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen.

Hal ini berpotensi menghemat kompensasi Rp 3,1 triliun atau 4,7 persen dari total keseluruhan kompensasi yang pemerintah kucurkan kepada PT PLN (Persero).

Pemerintah beralasan kebijakan menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Hal ini terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan PLN.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia, kata dia, berdampak terhadap biaya pokok produksi listrik secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

Meskipun listrik naik, pemerintah mengklaim penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Pasalnya, pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan ekonomi menengah ke atas.

"Golongan 900 VA hingga 2.200 VA tidak kami sesuaikan tarifnya karena kami masih harus melindungi mereka," kata Rida.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan pelanggan ekonomi menengah ke atas telah menikmati kompensasi listrik mencapai Rp4 triliun terhitung sejak 2017 hingga 2021.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian tarif dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," katanya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x