Ketiga bank syariah dan para pemegang saham juga menjamin tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama proses penggabungan maupun setelah penggabungan. Proses merger tidak mempengaruhi kegiatan operasional dan layanan bank, sehingga dana nasabah akan tetap aman terjaga, nasabah juga dapat melakukan aktivitas perbankan seperti biasa.***