18 Provinsi Ikuti Surat Edaran Menaker tentang Penetapan Upah Minimum 20202

- 29 Oktober 2020, 22:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat berbincang dengan buruh perempuan, Kamis 15 Oktober 2020.*
Menaker Ida Fauziyah saat berbincang dengan buruh perempuan, Kamis 15 Oktober 2020.* /Humas Kemnaker

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, Jangan Sampai tak Bisa Daftar Gara-Gara Ini!

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah