Dilarang OJK, Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash Resmi Dihentikan Gara-Gara Hal Ini, Waspada!

- 2 Maret 2021, 10:15 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta, Selasa 2 Maret 2021, Al Siapkan Kejutan 5 Bulan Anniversary untuk Andin

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Taurus, Selasa 2 Maret: Aries Sulit Mengelola Keuangann 2021

Dari 28 entitas tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan usaha tanpa izin berupa 14 kegiatan money game, 6 crypto aset forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin.

Lalu 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 kegiatan lainnya.

Selain itu, pada Februari 2021 lalu, satgas juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Love Story, Selasa 2 Maret 2021, Vanesa Susun Rencana Agar Bisa Bareng Ken

Baca Juga: Jadwal TVRI Hari Ini, Selasa 2 Maret 2021: Jangan Lewatkan Seputar Belajar Dari Rumah dan Indonesia Bicara!

Selain menemukan fintech peer to peer lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal.

Pegadaian swasta tersebut dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah