Dilarang OJK, Aplikasi Snack Video dan TikTok Cash Resmi Dihentikan Gara-Gara Hal Ini, Waspada!

- 2 Maret 2021, 10:15 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/

Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Baca Juga: 4 Fakta Momen BTS di acara Penghargaan yang ARMY Wajib Tahu, No 4 Aksi Suga Savage

Baca Juga: J Wide Company Bantah Tuduhan Bullying yang Ditujukan pada Aktris Pemeran Ha Eunbyeol dalam drama Penthouse

Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, maka pastikan menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Masyarakat bisa mencari informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected] atau [email protected].*** (Bintang Pamungkas/PR Depok)

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah