Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Baca Juga: 4 Fakta Momen BTS di acara Penghargaan yang ARMY Wajib Tahu, No 4 Aksi Suga Savage
Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, maka pastikan menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Masyarakat bisa mencari informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected] atau [email protected].*** (Bintang Pamungkas/PR Depok)