Resiko Seorang Endorser yang tidak mengetahu Legalitas Prodak

- 26 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Seorang Influencer dengan kanyak platform-nya/Gambar pixabay/rgeralt
Ilustrasi Seorang Influencer dengan kanyak platform-nya/Gambar pixabay/rgeralt /

Rio menjelaskan bahwa bahwa sipat tanggung jawab endorser secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

Baca Juga: WHO mengabarkan pencabutan Masa Darurat COVID-19

"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio

Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.

"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.

Baca Juga: Tiket konser “Permisson To Dance On Stage Seoul BTS Hampir Habis Terjual

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah pelaku.

Di antarany termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz, karena ia adalah seorang afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar pasal berlapis, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan.

Baca Juga: Man Of The Match Pangeran Biru David Da Silva

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah