Resiko Seorang Endorser yang tidak mengetahu Legalitas Prodak

- 26 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi Seorang Influencer dengan kanyak platform-nya/Gambar pixabay/rgeralt
Ilustrasi Seorang Influencer dengan kanyak platform-nya/Gambar pixabay/rgeralt /


BERITA KBB - Menjadi seorang endorser atau bintang iklan sebuah produk, tidak akan lepas dari resiko tanggung jawab dalam mengiklankannya.

Selain harus mempu mengenalkan produk yang sudah kerja sama dengan pengusaha, seorang endorser juga harus melihat dengan cermat terkait produknya.

Kemudian resiko lain yang harus diperhatiakn seorang edorser, adalah legalitas dari prodak yang ia akan iklankan.

Baca Juga: Empat Klub BRI Liga 1 yang Terancam Masuk Zona Degradasi

Hal tersebut lataran jika tidak berhati hati dapat terjerat pidana kalau terdapat sebuah masalah dalam produk yang di iklankannya.

Sebagaimana menurut pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan endorser atau bintang iklan dapat diminta pertanggungjawaban.

Pertanggungjawaban tersebut bisa secara pidana jika sebelumnya telah mengetahui produk yang dipromosikan berstatus ilegal.

Baca Juga: Saya Tidak Punya Pilihan Lain, Vitali Klitschko Siap Bertempur Melawan Invasi Rusia

Seperti pada kasus Invertasi Ilegal trading binary option online aplikasi Bimono, yang saat ini tengah hangat diperbincangkan.

Dalam konteks pidana, endorser investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Rio menjelaskan bahwa bahwa sipat tanggung jawab endorser secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

Baca Juga: WHO mengabarkan pencabutan Masa Darurat COVID-19

"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio

Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.

"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.

Baca Juga: Tiket konser “Permisson To Dance On Stage Seoul BTS Hampir Habis Terjual

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah pelaku.

Di antarany termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz, karena ia adalah seorang afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara karena disangka melanggar pasal berlapis, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan.

Baca Juga: Man Of The Match Pangeran Biru David Da Silva

Terkait Hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) para artis atau influencer terkait robot trading forex ilegal hingga binary option.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, agar masyarakat tidak tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan.

"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," ujar Tirta.

Baca Juga: Membuat Obat Batuk Herbal Sendiri Di Rumah, Berikut Ini Resep Dari Ahlinya

Saat ini banyak iklan melalui radio, televisi, media elektronik sampai media sosial yang menawarkan investasi dengan perolehan keuntungan dalam waktu cepat.

"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan 'dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung'. Itu nggak ada. Jadi hati-hati," kata Tirta.

Binary option merupakan salah satu bentuk trading online di mana para trader memprediksi atau menebak naik turunnya harga sebuah aset pada jangka waktu tertentu.

Sedangkan robot trading forex adalah program perangkat lunak otomatis yang memungkinkan pedagang menghasilkan sinyal perdagangan atau memesan, dan mengelola perdagangan di pasar valas.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah