Hingga Saat Ini Paypal Dan Steam Belum Kunjung Mendaftar, Ini Tanggapan Kemkominfo

- 1 Agustus 2022, 21:20 WIB
Pengguna PayPal disarankan tidak memakai VPN untuk membuka blokir
Pengguna PayPal disarankan tidak memakai VPN untuk membuka blokir /PayPal

BERITA KBB - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya saat ini masih membuka pembicaraan dengan platform digital yang belum mendaftar.

Serta mematuhi aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kementerian Kominfo sebelumnya telah memblokir tujuh platform lantaran tidak mendaftar sebagai PSE, yang salah satunya yaitu perusahaan penyedia transaksi digital, PayPal.

Baca Juga: Menang Lawan Nantes 4-0, PSG Resmi Menjadi Juara Trophee des Champions Untuk Yang Ke-9 Kali

“Yang hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam, ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” ujar Johnny di KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Johnny mengklaim Kominfo akan berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan yang melibatkan kedutaan besar negara-negara tempat PSE itu berada.

Tujuh PSE yang diblokir aksesnya oleh Kemkominfo diantaranya adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames.

Baca Juga: PSG Akan Mendatangkan Gelandang Lazio Dengan Nilai Kontrak Fantastis, Siapa Sosok Tersebut?

Namun, tiga dari tujuh PSE hingga saat ini tidak memberikan respons, yaitu Yahoo, Origin.Com, dan EpicGames.

Agar bisa beroperasi kembali, Johnny melanjutkan, PSE yang diblokir harus mengikuti persyaratan dari pemerintah.

Persyaratan itu untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di ruang digital.

Baca Juga: Daftar Nama Gunung Berapi Aktif Yang Ada Di Pulau Jawa, Klik Disini!

“Sekali lagi setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali, dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan,” ucap Johnny.

Johnny membantah jika pendaftaran PSE tersebut akan melanggar ruang privat data pribadi masyarakat lantaran pendaftaran itu tidak bersinggungan dengan data pribadi pelanggan PSE.

“Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional kita khususnya para milenial di ruang-ruang digital,” tandasnya.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah