Apakah Boleh Berhubungan Intim Setelah Setelah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Wajib? SIMAK Penjelasannya Disini

- 30 Agustus 2022, 15:46 WIB
Apakah Boleh Berhubungan Intim Setelah Setelah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Wajib? SIMAK Penjelasannya Disini
Apakah Boleh Berhubungan Intim Setelah Setelah Haid Tuntas Tapi Belum Mandi Wajib? SIMAK Penjelasannya Disini /

Sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu”. (Al-Mughni: 1/384).

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri Saat Rekonstruksi. Warganet: FS Terlalu Bersandiwara!

Ketika menafsirkan firman Allah:

“Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.”

Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384).

Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda, “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib”. (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73).

Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya, sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram.

Wallahu A’lam.**

 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah