Sudah Jadi Tersangka Kenapa MYD Tak Ditahan? Dan Soal Ketidakhadiran Gisel, Ini Penjelasan Polisi

5 Januari 2021, 18:40 WIB
Perkembangan kasus Gisel dan Nobu (MYD). /ANTARA


BERITA KBB- Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan wajib lapor kepada Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) yang menyandang status tersangka terkait perannya pada video asusila bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel.

"Yang bersangkutan sementara ini dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021 dari Antara.

Yusri mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap MYD karena masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel.

Baca Juga: Sudah Daftar SNMPTN? Berikut Link Peluncuran hingga Pendaftaran Ulang Peserta yang Lulus, Cek Yu

Baca Juga: Arief Yahya Terpilih Sebagai Ketua MWA Unpad

"Karena dari penyidik masih menunggu nanti hasil pemeriksaan dari saudari GA," tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Yukinobu sebagai tersangka pada kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, Yukinobu kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Baca Juga: Kali Lamong Meluap, 760 KK di Sembilan Desa di Gresik Terendam Banjir Terdampak Banjir

Baca Juga: Tak Disangka! Ini yang Diungkapkan Nobu Alias MYD Usai Diperiksa Polisi Terkait Kasus dengan Gisel

"Untuk hal yang terjadi selama ini, saya benar-benar menyesal, saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," kata Yukinobu.

Sedangkan Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menyebutkan artis Gisella Anastasia alias Gisel akan memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan video asusila pada Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Rabu 6 Januari 2021: Asmara dan Karir

Baca Juga: Tegang! Aldebaran Gelisah Takut Nino Bongkar Soal Roy, Ikatan Cinta Malam Ini, 5 Januari 2021

"Saudari GA melalui kuasa hukumnya menyerahkan satu surat kepada penyidik untuk bisa diundur pemeriksaannya hari Jumat 8 Januari nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021

Pihak Polda Metro Jaya kemudian mengkonfirmasi soal surat tersebut kepada pihak kuasa hukum Gisel dan pihak kuasa hukumnya membenarkan mengenai isi surat tersebut.

"Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukum, Insya Allah nanti hari Jumat 8 Januari 2021, akan hadir pukul 10.00 pagi," katanya.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) kini telah menyandang status tersangka terkait pasangan pemeran pada video asusila yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Penuhi janji, Nadiem Makarim Mulai Menghapuskan UN Pada Tahun Ini, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kedua Habib Rizieq Shihab Digelar, Polda Metro Jaya Tanggapi Permohonan HRS

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin 4 Januari 2021, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Yukinobu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Sedangkan Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: Nantikan Segera, Lee Min Ho dan Lee seung Gi akan berkolaborasi di 'You Tube'

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai RP300 Ribu di dkts.kemensos.go.id dengan NIK KTP atau KIS

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler