Penuhi janji, Nadiem Makarim Mulai Menghapuskan UN Pada Tahun Ini, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 5 Januari 2021, 17:34 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.*
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.* /Instagram Nadiem Makarim


BERITA KBB- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan. Di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mengganti Ujian Nasional (UN) pada tahun 2021.

Nadiem mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan sebanyak enam episode kebijakan Merdeka Belajar selama 2021 yang merupakan upaya dari transformasi pendidikan Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan kebijakan Merdeka Belajar dimulai dari episode I hingga episode VI.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kedua Habib Rizieq Shihab Digelar, Polda Metro Jaya Tanggapi Permohonan HRS

Baca Juga: Nantikan Segera, Lee Min Ho dan Lee seung Gi akan berkolaborasi di 'You Tube'

“Pada Merdeka Belajar episode I, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan, di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Nadiem dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Selanjutnya, pada Merdeka Belajar episode II, yaitu Kampus Merdeka, Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi, di antaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

Sementara itu, pada Merdeka Belajar episode III, Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai RP300 Ribu di dkts.kemensos.go.id dengan NIK KTP atau KIS

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah