Gemar Pamer Harta, Berikut Rincian Harta Kekayaan Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai Yogyakarta

2 Maret 2023, 21:13 WIB
Perilaku gemar pamer harta yang diduga dilakukan oleh sosok pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berujung kepada agenda pemeriksaan harta kekayaan yang akan dilakukan oleh KPK. /Instagram.com/@beacukaiyogyakarta

 

Berita KBB – Perilaku gemar pamer harta yang diduga dilakukan oleh sosok pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto berujung kepada agenda pemeriksaan harta kekayaan yang akan dilakukan oleh KPK.

Diketahui bahwa perilaku Eko yang kerap dianggap senang memamerkan harta kekayaannya di social media Instagram, menjadi sorotan public dan menuai kontroversi. Dimana sebelumnya terdapat kasus serupa yang menimpa pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo atas dugaan korupsi terkait jumlah harta kekayaan yang dinilai tidak masuk akal.

Kabarnya Eko Darmanto kini terancam dicopot dari jabatannya sebagai pimpinan kantor Bea Cukai Yogyakarta, berdasarkan permintaan Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Rabu, 1 Maret 2023, Jakarta.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Miliki Command Center, Bupati Hengky Optimis Pelayanan Birokrasi Semakin Efektif

Permintaan tersebut merupakan upaya pemeriksaan terhadap Eko Darmanto terkait harta kekayaan juga utang, berdasarkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

“Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan (Eko Darmanto),” ungkap Wamenkeu, Suahasil Nazara.

Eko Darmanto mengakui bahwa ia berfoto di depan Pesawat Cessna yang diambil dalam rangka latihan terbang. Berdasarkan penelusuran Tim Ditjen Bea Cukai, pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Terkait dengan unggahannya bersama motor gede (moge), ia mengaku bahwa motor itu adalah pinjaman. Dirinya mengakui kesalahannya yang kerap kali mengunggah foto pamer tersebut dan berjanji akan memperbaiki sikapnya.

Baca Juga: Prudential Syariah Dorong Literasi Asuransi Jiwa Syariah Generasi Muda di Sumatra Barat

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkannya, Eko mengantongi harta senilai Rp15,7 miliar dengan jumlah utang sebesar Rp9 miliar. Harta sebesar 12,5 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang berada di Malang dan  Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar lainnya tersebar bentuk kendaraan.

Rincian Harta Eko Darmanto Berdasarkan LHKPN

Harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar di antaranya:

- Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, Hibah Tanpa Akta Rp2.‪500.000.000‬

- Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Utara, Hasil Sendiri Rp10.000.000.000

Harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp2,9 miliar diantaranya:

- Mobil BMW Sedan Tahun 2018, Rp850.‪000.000‬

- Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 2018, Rp600.‪000.000‬

- Mobil Jeep Willys Tahun 1944, Rp150.‪000.000‬

- Mobil Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, Rp200.‪000.000‬

- Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019, Rp400.‪000.000‬

- Mobil Mazda Mazda 2 Tahun 2019, Rp200.‪000.000‬

- Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, Rp150.‪000.000‬

- Mobil Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, Rp200.‪000.000 2021‬

- Mobil Ford (bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, Rp150.‪000.000‬

Sedangkan harta bergerak lainnya milik Eko senilai Rp100,7 juta dan harta berupa Kas serta setara kas senilai Rp238.‪904.391‬. Selain itu, Eko juga memiliki utang berjumlah Rp9.‪018.740.000‬, sehingga total kekayaan yang dimiliki Eko per Februari 2022 lalu adalah sebesar Rp6.‪720.864.391‬.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler