Polisi: Tersangka Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta Selatan Sempat Rekam Konflik Dengan Istri

9 Desember 2023, 20:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro: empat anak tewas di Jagakarsa diduga dibunuh oranguanya /PMJ News/

Berita KBB - Tersangka pembunuh 4 anak kandung di Jakarta Selatan berinisial PD (41) ternyata sempat merekam momen konflik dengan istrinya berinisial D sebelum melakukan aksi kejamnya.

 

Tersangka pembunuh 4 anak kandung di Jakarta Selatan itu sebelumnya juga merekam sendiri aksinya membekap VA (6), SP (4), AR (3) dan AS (1) hingga tewas.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, perbuatan tersangka pembunuh 4 anak kandung di Jakarta Selatan merekam momen konflik dengan istrinya itu diketahui dari barang bukti yang diamankan petugas.

 

"(Ayah pembunuh 4 anak di Jaksel merekam, red) saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya, Saudari D," ujar Bintoro, Jumat 8 Desember 2023 seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Mentari TV Senin 11 Desember 2023, Berikut Link Nonton Tayo Go! Heavy Machinesaurus dan Bubble Bath Bay

Menurutnya, D sendiri saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu setelah diduga dianiaya oleh PD.

 

"Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam,” ujarnya.

 

Terkait motif tersangka, Bintoro mengatakan pihaknya belum menggali hal tersebut dan polisi masih melakukan pendalaman.

 

"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," pungkasnya.

 

Sebelumnya, PD mengaku menghabisi keempat anaknya dengan membekap mereka bergantian selama 15 menit, dimulai dari anak terkecil yakni AS hingga anak sulungnya VA.

Baca Juga: Rating Acara TV Jumat 8 Desember 2023: Di Antara Dua Cinta SCTV Anjlok Lagi, Upin Ipin Bermula Bikin Kejutan

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu 3 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, atau 3 hari sebelum keempat korban ditemukan berjejer di tempat tidur dengan kondisi membusuk.

 

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya di kamar mandi rumahnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler