Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Baca Juga: Nantikan Segera, Lee Min Ho dan Lee seung Gi akan berkolaborasi di 'You Tube'
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai RP300 Ribu di dkts.kemensos.go.id dengan NIK KTP atau KIS
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. ***