Sudah Jadi Tersangka Kenapa MYD Tak Ditahan? Dan Soal Ketidakhadiran Gisel, Ini Penjelasan Polisi

- 5 Januari 2021, 18:40 WIB
Perkembangan kasus Gisel dan Nobu (MYD).
Perkembangan kasus Gisel dan Nobu (MYD). /ANTARA

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: Nantikan Segera, Lee Min Ho dan Lee seung Gi akan berkolaborasi di 'You Tube'

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Sosial Tunai RP300 Ribu di dkts.kemensos.go.id dengan NIK KTP atau KIS

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. ***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah