BERITA KBB - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas praktik prostitusi online yang terjadi di hotel miliknya.
Selain Cynthiara, Polda Metro Jaya juga menetapkan adiknya AA (pengelola hotel) dan AD (mucikari) sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, mereka terbukti bekerjasama menyediakan layanan prostitusi online di bawah umur.
Baca Juga: Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Vaksinasi COVID-19 di Tengah Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa
Atas dasar tersebut, pihak polisi segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada Kamis, 18 Maret 2021.
“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.
Yusri menjelaskan, dalam mencari korban yang akan dipasangkan, pihak manajemen hotel bekerjasama dengan para mucikari.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu, 20 Maret 2021: Tingkatkan Sikap Optimis