Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Usaha Prostitusi Online, Cynthiara Alona Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda

- 19 Maret 2021, 22:28 WIB
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online di hotel miliknya
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online di hotel miliknya /PMJ News/Yeni

BERITA KBB - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas praktik prostitusi online yang terjadi di hotel miliknya.

Selain Cynthiara, Polda Metro Jaya juga menetapkan adiknya AA (pengelola hotel) dan AD (mucikari) sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, mereka terbukti bekerjasama menyediakan layanan prostitusi online di bawah umur.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 17, Meski Jalan Bersama Pandangan Ae Gyo Begitu Dingin, Logan Lee Putus Asa

Baca Juga: Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Vaksinasi COVID-19 di Tengah Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa

Atas dasar tersebut, pihak polisi segera melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka pada Kamis, 18 Maret 2021.

“Pengakuannya baru tiga bulan, ada dua alat bukti cukup yang kita amankan untuk membuktikan mereka menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News pada Jumat, 19 Maret 2021.

Yusri menjelaskan, dalam mencari korban yang akan dipasangkan, pihak manajemen hotel bekerjasama dengan para mucikari.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu, 20 Maret 2021: Tingkatkan Sikap Optimis

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x