Pernyataan Ma'ruf Amin Terkait Vaksinasi COVID-19 di Tengah Bulan Ramadhan: Tidak Membatalkan Puasa

- 19 Maret 2021, 20:42 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin /Instagram/kyai_marufamin

BERITA KBB - Dalam rangka membentuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok untuk melawan COVID-19, pemerintah saat ini tengah gencar melakukan program vaksinasi.

Para tenaga kesehatan, lansia, masyarakat rentan dan pegawai pelayanan publik menjadi target utama penerima vaksin.

Progaram vaksinasi COVID-19 akan terus berlanjut meski di bulan Ramadhan. Hal itu pun menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, terkait apakah suntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu, 20 Maret 2021: Tingkatkan Sikap Optimis

Menjawab keraguan masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat islam untuk tidak ragu menjalani vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa karena menurut Fatwa majelis ulama vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Jumat, 19 Maret 2021 dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadhan, Ma'ruf Amin Jelaskan Kenapa Tak Batalkan Puasa

Baca Juga: Artis Sensasional Cynthiara Alona Diborgol Usai Dirinya Diketahui Sewakan Hotel Untuk Pencabulan Anak

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyatakan bahwa vaksinasi yang tengah dijalankan pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x