Artis Sensasional Cynthiara Alona Diborgol Usai Dirinya Diketahui Sewakan Hotel Untuk Pencabulan Anak

- 19 Maret 2021, 16:42 WIB
Ini Deretan Artis yang Punya Bisnis Hotel, Terkahir Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Anak
Ini Deretan Artis yang Punya Bisnis Hotel, Terkahir Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi Anak /PMJNews.com

BERITA KBB- Artis sensasional Cynthiara Alona (CAA) harus tertunduk malu saat diekpose oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus eksploitasi anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 19 Maret 2021. Alona yang menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan diborgol ini terpaksa digelandang polisi karena kasus prostitusi serta eksploitasi anak.

Dimana Cynthiara Alona beserta adiknya yang berinisial AA diketahui memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Di Tengah Hubungan yang Galau Antara Amanda Manopo-Billy Syahputra, Begini Cara Judika Semangati Billy

Baca Juga: Catat! 3 Bansos Tunai dari Kemensos Periode April akan Cair Akhir Maret 2021, Simak Penjelasannya di Sini

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," sambungnya.

Yusri menjelaskan, modus operandi dari kasus eksploitasi anak ini adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak, dengan dalih sepinya pemesanan hotel di tengah pandemi.

Yusri mengungkapkan, motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemeran Drama Korea 'Bad Love' Shin Go Eun dan Yoon Jong Hwa akan Segere Menikah

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini, Jumat 19 Maret 2021: Tayang Kembali, Ada Aerover hingga Sailor Moon Crystal

"Modus operandinya, para pelaku bekerjasama dengan mucikari (DA), pemilik hotel (CCA) dan pengelola hotel (AA). Pengakuannya itu, hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan," kata Yusri.

Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x