Baca Juga: Nissa Sabyan Muncul di Acara Pernikahan, Netizen Langsung Fokus ke Bagian Perut
Menurutnya, hal itu pun senada dengan ‘lagu’ yang juga merupakan sebuah karya. Namun, bedanya logo bisa dilihat, sedangkan lagu didengarkan.
“Daftarinnya pun lama. Untuk 1 logo @shoesandcare perlu waktu 2 tahun. Baru di-announce. Saya daftarin logo untuk mendapatkan HKI. Saya daftarin logo ketika toko saya baru 1, di alkid Jogja,” kicau dr. Tirta.
Dia juga menyoroti perihal beberapa pihak yang menggunakan sebuah karya secara komersial tanpa seizin pemiliknya, dengan mengatasnamakan ‘usaha kecil’.
Baca Juga: Lima Kunci Sukses Versi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Karena Alasan Ini Kementrian Agama Menaikkan Biaya Haji 2021 Hingga Rp 9,1 Juta Jadi Rp 44,3 Juta
“Logo, musik, bahkan font tulisan pun ada HKI-nya. Edukasi royalti dan HKI ini masih minimal. Contoh, ga heran saja banyak pembajakan film. Wong sekelas logo perusahaan saja banyak yang dimirip-miripin dengan alesan ‘biar laku cepet’,” kicau dr. Tirta.
Terakhir, dia mengajak masyarakat agar lebih melek terhadap hak kekayaan intelektual dan royalti.
“Yok. Melek HKI. Melek royalti. Ga usah kaget begitu lah. Buat logo dan musik itu gak gampang loh,” ajak dr. Tirta menutup kicauannya.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)