BERITA KBB - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021.
Dengan adanya PP tersebut, pihak-pihak yang memutarkan lagu karya orang lain di acara komersial, wajib membayar royalti kepada pemilik lagu.
Keputusan Presiden Jokowi itu pun mendapat apresiasi dari sejumlah musisi. Sayangnya, sikap para musisi tersebut justru mendapat komentar julid dari netizen.
Baca Juga: Lagu Jepang 'Film Out' Milik BTS Puncaki Tangga Lagu Digital Mingguan Oricon
Mengetahui hal itu, dr. Tirta Mandira Hudhi atau yang biasa disapa dr. Tirta mengaku ‘miris’. Hal itu ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 7 April 2021.
“Miris ya. Penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual. Saya melihat banyak musisi ‘dijulidin’ karena mereka apresiasi ‘royalti’,” tulisnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel Banyak Komentar 'Julid' untuk Musisi yang Apresiasi PP Royalti dr Tirta: Miris Ya, Yuk Melek HKI
Rasa miris itu disampaikan dr. Tirta bukan tanpa alasan, karena dia mengatakan hal serupa juga pernah dialaminya.