Resmi Menjadi Tersangka, Anji : Saya Minta Maaf dan Doakan Saya Agar Bisa Kembali Berkarya

- 17 Juni 2021, 14:51 WIB
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive itu diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.*/Instagram.com/duniamanji
Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive itu diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta.*/Instagram.com/duniamanji /

BERITA KBB - Musisi Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Diketahui bahwa Erdianto Aji Prihartanto alias Anji ditangkap di studio musik miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021 lalu.

Kemudian ditemukan barang bukti satu plastik klip ekstrak ganja, tujuh linting ganja, dan delapan klip berisi biji ganja yang biasa dipakai oleh Anji.

Kini vokalis eks band Drive itu resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Simak Bocorannya di Sini Lengkap Beserta Cara Daftar di www.prakerja.go.id

"Yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.

Penahanan Anji sudah sesuai prosedur dengan alat bukti dan hasil tes urine yang positif mengandung THC atau senyawa aktif yang biasanya terdapat pada tanaman cannabis (ganja).

Pada konferensi pers 16 Juni 2021, Anji dihadirkan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Cara Cek Online Daftar Penerima Bansos Kemensos Juni 2021

Vokalis bersuara merdu itu nampak mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan topi kupluk hitam.

"Selamat sore, saya Anji ingin menyampaikan pertama ucapan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, saudara, rekan-rekan kerja, dan pihak-pihak yang percaya kepada saya, dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," ujarnya dalam konferensi pers.

Anji juga mengingatkan untuk masyarakat Indonesia agar tidak melanggar aturan dengan alasan apapun.

Baca Juga: BTS Berkolaborasi dengan McDonald's Luncurkan Merchandise Menggemaskan, Salah Satunya Digambar Tangan oleh BTS

"Saya berharap semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk diri saya sendiri, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun," lanjutnya lagi.

"Sekali lagi saya meminta maaf, kepada pihak yang telah kecewa dengan kejadian ini," sambung Anji.

"Doakan, semoga saya bisa menjalani ini dengan baik, dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, pengusaha, sebagai pengembang pariwisata." tutup Anji.

Baca Juga: Gagal Terdaftar sebagai Penerima Banpres di eform.bri.co.id? Masih Ada Dana Bantuan Rp7 Juta untuk Pelaku UMKM

Selama proses penyelidikan, Anji dinilai kooperatif oleh pihak kepolisian.

Hal itu diapresiasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Anji juga memberi tahu bahwa ia menyimpan ganja di Bandung.

Lebih lanjut, bahwa Anji mengaku membeli ganja tersebut dari luar negeri lewat website megamarijuanastore.com.

Anji membelinya lewat orang lain yang memiliki akun ID di website tersebut. Kini seseorag itu masih dalam pencarian.

Situs tersebut merupakan tempat penjualan ganja secara online yang berpusat di negeri Pam Sam, Amerika Serikat.

Kini, Anji terancam hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun.

Hal ini disebabkan Anji dijerat dengan Pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x