Bukan Hanya Hardisk 600 GB Berisi Video Vulgar, Polisi Amankan Barang Bukti Cambuk dari Siskaeee

- 8 Desember 2021, 11:58 WIB
Siskaeee Bukan Muslim Trending Twitter, Netizen: Fitnah Terhadap Islam
Siskaeee Bukan Muslim Trending Twitter, Netizen: Fitnah Terhadap Islam /Twitter/

 

BERITA KBB-Siskaeee kembali membuat heboh warganet karena sebarkan video pamer payudara dan alat vital. Polisi amankan barang bukti kamera, lampu, rambut palsu, emas, uang dollar, hardisk 600 GB berisi video vulgar, dan cambuk.

Publik tengah dibuat heboh dengan aksi pornografi yang dilakukan oleh seorang wanita yang akrab dipanggil Siskaeee.

Setelah video pamer payudara dan alat vital di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) tersebar di media sosial, Siskaeee ditangkap dan resmi menjadi tersangka penyebaran konten pornografi dan UU ITE.

Baca Juga: Ketua Umum NPCI Kota Bandung Adik Fachroji Apresiasi Pemkot Bandung yang Bagikan Kadeudeuh Peparnas XVI Papua

Baca Juga: Jika Persib Bandung Menang Lawan Persebaya Surabaya, Maka Akan...

Menurut penjelasan dari Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Siskaeee akan dikenakan Undang-undang Pornografi dan juga ITE. Atas tindakan Siskaeee yang merekam aksi pornografi dan menyebarkan secara sengaja konten yang dibuatnya tersebut Siskaeee akan terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Kombes Yuliyanto sebagaimana disampaikan kepada pihak media.

Bukan hanya kali pertama Siskaeee membuat sebuah video pornografi dengan konten ekshibionisme. Masih menurut penjelasan Kombes Yuliyanto, Siskaeee telah sering membuat video konten pornografi baik di dalam maupun di luar Negeri.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x