BERITA KBB -Crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz langsung ditahan pihak kepolisian.
Indra Kenz ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pukul 13.30 WIB sampai 20.10 WIB.
"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, seperti yang dilansir PMJNews, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Musrenbangkom Jabar CorpU Kembangkan Kompetensi SDM ASN Jabar
Ramadhan menyebut, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memperhatikan keterangan saksi serta alat bukti dari pelapor.
Dalam hal ini, penyidik langsung melakukan penangkapan dan segera menahan Indra Kenz terkait tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan segera dilakukan penahanan," sambungnya.
Baca Juga: Mulai Maret 2022, ASN Pemkot Bandung Bisa Belanja Sembako Murah di Kopertoku