Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Saat ini Kena Pajak Dari Negara

- 8 April 2022, 14:26 WIB
Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Kena Pajak?
Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Kena Pajak? /Namastest

 

 

BERITA KBB - Setelah kenaikan harga sembako, pertamax, listrik, kuota data dan bahan pokok lainnya.

Kiniada peraturan baru, bahwa Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Aturan ini telah berlaku pada 1 April 2022 , dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/APMK.03/2022.

Baca Juga: Rivalitas Abadi Waralaba Permainan Video : FIFA vs eFootball, Mana yang Lebih Unggul?

Baca Juga: Gratis! Begini Cara Donwload eFootball 2022 yang Rilis Update Versi 1.0.0

Cara membayar PPN KMS ini dijelaskan oleh Bonarsius Sipayung yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP..

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x