Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Saat ini Kena Pajak Dari Negara

- 8 April 2022, 14:26 WIB
Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Kena Pajak?
Makin Pening! 'Bangun Rumah Sendiri' Kena Pajak? /Namastest

Pajak tersebut harus dibayarkan oleh pelaku pembangunan itu sendiri dan diserahkan pada pihak bank.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 8 April 2022, Nino Menggugat Hak Asuh Reyna

Baca Juga: Profil Fujiko A Fujio, Pencipta Tokoh Kartun Ikonik 'Doraemon' yang Meninggal Dunia Kemarin

Ketentuan lainnya apabila luas bangunan yang dibangun dibawah 200 meter persegi maka tidak akan kena pajak PPN.

Aturan ini mengundang komentar riuh warganet.

" Lama2 orang nafas kena pajak juga" tulis akun @nugrahayoga20. 

Baca Juga: Sinopsis No Escape 2015, Owen Wilson dan Keluarganya Terjebak dalam Konflik Negara Lain

Baca Juga: Sinopsis Hummingbird atau Redemption, Jason Statham Ngamuk Cari Pembunuh Pacarnya

" Gali kubur sendiri kena pajak juga nanti" tulis akun @aryansyah77. 

Semoga kita semua dimudahkan rezeki dan kesabaran yang luas.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah